[Video] Buruh Mogok Kerja, Pengacara PT Daesol Indonesia Marah-Marah

pengacara pt daesol indonesia
Pengacara PT Daesol Indonesia, Frans, membentak buruh PT Daesol Indonesia yang melakukan pemogokan, 21 Oktober 2015.

Solidaritas.net, Bekasi – Di hari kedua mogok buruh PT Daesol Indonesia, Rabu (23/10/2015), pengusaha membolehkan buruh untuk melakukan pemogokan di area produksi. Namun, pengusaha menyewa pengacara dan sejumlah pengamanan sipil (preman) yang berjaga di area produksi. (Baca juga: Serikat Buruh Daesol Indonesia Mogok Kerja Tuntut Status Permanen)

Para preman ini menurunkan bendera serikat dari tiangnya dan mengawasi jalannya pemogokan. Pengusaha yang diketahui bernama Frans mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap buruh. Dia juga menginjak karpet untuk shalat buruh dan membentak-bentak dengan menuding mogok buruh mengganggu investasi.

“Kamu mengganggu investasi di sini, saya punya tanggung jawab. Silahkan shalat saya hargai, tapi tinggalkan tempat ini, ini hak perusahaan. Kamu punya tuntutan, silahkan kita di pengadilan atau di Disnaker…,” bentaknya.

“Saya punya tanggungjawab besar, bukan hanya untuk Anda, tapi untuk semua Indonesia. Indonesia saya punya tanggungjawab,” umbarnya.

Polisi yang hadir di tempat kejadian hanya bisa membiarkan saja perlakuan itu dan justru mendukung pengusiran tersebut. Padahal, buruh tidak sedang melakukan unjuk rasa, melainkan mogok di area produksi dan tidak ada aturan yang membatasi pemogokan hanya sampai jam 6 sore. (Baca juga: Vendor Toyota dan General Motors Rampas Hak-Hak Buruh)

Di tempat terpisah, Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Wahidin, merasa heran dengan tindakan pengacara tersebut yang menurutnya tidak memahami hukum.

“Sebaiknya ditanya ke pengacara itu apakah dia punya kartu Peradi (kartu pengacara) atau tidak,” kata Wahidin seusai menyaksikan video pengacara PT Daesol marah-marah.

Diketahui, PT. Daesol Indonesia adalah perusahaan subkontraktor yang memproduksi sun visor mobil untuk Toyota, General Motors dan Daihatsu. Kode etik (Code of Conduct) Toyota yang menyatakan bahwa Toyota menghormati hukum yang berlaku di setiap negara serta berkomitmen untuk memajukan ekonomi dan sosial masyarakat. General Motors juga mempunyai kode etik untuk pemasoknya (supply chain responsibility) dengan mengharuskan perusahaan pemasok mematuhi hukum yang berlaku di negeri-negeri tujuan atau yang berhubungan dengan manufaktur, label, transportasi, impor, ekspor, lisensi, persetujuan atau sertifikasi barang atau jasa.

Kondisi kerja PT. Daesol Indonesia bertentangan dengan kode etik Toyota dan peraturan untuk pemasok General Motors. Di Indonesia, Toyota menguasai pangsa pasar sebesar 33 persen, tapi peningkatan profit Toyota tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan buruh di perusahaan subkontraktornya, seperti kondisi yang terjadi di PT Daesol Indonesia saat ini.

https://www.youtube.com/watch?v=Qs3HYYDLsQk

https://www.youtube.com/watch?v=xP1E113p_kY

Tinggalkan Balasan