WALHI Sulteng: Pemerintah Harus Cabut Izin Reklamasi Teluk Palu

0

Solidaritas.net, Palu – Manajer Advokasi dan Kampanye Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, Aries Bira menyampaikan bahwa pemerintah harus segera mencabut izin reklamasi Teluk Palu yang dilakukan oleh PT Yauri Properti Investama.

tolak reklamasi teluk palu
Foto: ceqdot.com.

“Pemerintah sudah seharusnya mencabut izin reklamasi Teluk Palu, alasannya jelas karena pernyataan Wakil Walikota Palu Mulhanan Tobolotutu ketika melakukan seremonial penimbunan pertama reklamasi Teluk Palu yang menyatakan sudah mengantongi rekomendasi dari tiga kementerian terbukti tidak benar,” kata Aries Bira kepada Solidaritas.net, Senin(5/7/2015)

Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya surat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No: B.821/KP3K.3/IV/2014 tertanggal 16 April 2014, yang menyatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi. Kemudian, surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No: 660/9600/IV/Bangda tertanggal 26 November 2014, yang menyampaikan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu tidak mendeliniasi kawasan reklamsi pantai Talise Kota Palu dalam rencana pola ruangnya.

Selain itu, menurut Aries, rekomendasi dari dua kementerian tersebut seharusnya dijadikan pedoman bagi pemerintah dalam merespon reklamasi Teluk Palu. Pertama, karena Permendagri No 1 tahun 2008 pasal 24 dan pasal 25 mengatur tentang pedoman perencanaan kawasan perkotaan.

Kedua, karena dalam peraturan KKP No 17 tahun 2013 pasal 8 ayat (1) dijelaskan bahwa reklamasi di atas 25 Hektar harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Bahkan dalam surat saran penghentian reklamasi yang dilayangkan oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Tengah pun merujuk pada kedua aturan tersebut. Sebagaimana surat pertamanya yang dilayangkan paada 31 Oktober 2014 lalu, dan surat keduanya dengan No : 0201/SRT/0069.2015/PLU.01/IV/2015 yang dilayangkan pada 20 April 2015.

Namun, kedua surat dari Ombudsman itu tidak direspon. Pemerintah Kota Palu justru terus melakukan pengerukan maupun penimbunan pantai Teluk Palu, bahkan semakin luas merencanakan reklamasi Teluk Palu semenjak dilakukan penimbunan pertama pada 9 Januari 2014 yang lalu.

Olehnya, Aries menegaskan agar pemerintah segera mencabut izin reklamasi Teluk Palu dan PT Yauri Properti seharusnya belum boleh melakukan pengerukan maupun penimbunan karena belum mengantongi rekomendasi. Sayangnya, tidak ada upaya dari pemerintah Kota Palu untuk menghentikan reklamasi ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *