Walhi Sulteng: PT Agro Nusa Abadi Rebut Lahan Petani

Solidaritas.net, Kota Palu– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah menuding PT Agro Nusa Abadi (ANA) telah merebut lahan para petani di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulteng. Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Walhi Sulteng, Ahmad Pelor pun menyebut aktifitas perkebunan oleh anak perusahaan Astra International itu ilegal, karena mereka lakukan di atas lahan milik warga tanpa proses pelepasan hak.

ahmad pelor walhi
Ahmad Pelor.

“Aktifitas perkebunan sejak tahun 2007 hingga saat ini, tahun 2015 yang dilakukan oleh PT Agro Nusa Abadi merupakan aktifitas illegal, karena dilakukan di atas lahan milik masyarakat Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, tanpa proses pelepasan hak,” ungkap Ahmad di Palu, Sabtu (6/6/2015), seperti dikutip Solidaritas.net dari situs Bergelora.com.

Dijelaskannya, Izin Lokasi Pembaruan Nomor 188.45/KEP-B. MU/0096/VIII/2014 tanggal 20 Agustus 2014 yang dikeluarkan Pelaksana Tugas Bupati Morowali Utara adalah keputusan administrasi negara yang tidak sah menurut hukum. Menurutnya, karena putusan itu dikeluarkan pada perusahaan yang tidak tepat atau banyak melanggar hukum. Selain itu, dia juga menilai putusan itu dipaksakan, sehingga diduga ada gratifikasi dalam prosesnya.

“Selain itu, surat keputusan tentang penunjukan lokasi perkebunan sawit merupakan sebuah keputusan yang strategis, dan harusnya tidak boleh dikeluarkan oleh seorang pelaksana tugas (Plt) bupati selaku pemerintah daerah,” tegas Ahmad menambahkan keterangannya.

Makanya, dia pun meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dan menghentikan aktifitas perkebunan itu, serta memeriksa proses penerbitan putusannya.

“Walhi memandang perlu kiranya pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan serta memeriksa AH Rengga terkait terbitnya SK itu. Kepolisian juga harus segera melakukan penyelidikan terhadap aktifitas perkebunan ilegal oleh PT Agro Nusa Abadi itu,” ujarnya.

Sementara itu, menurut hasil investigasi oleh Walhi Sulteng sejak tahun 2006, PT Astra Agro Lestari, anak usaha lainnya dari Astra International, menjadi perusahaan sektor perkebunan yang paling aktif melakukan perluasan perkebunan sawit di wilayah Sulteng. Perusahaan itu tercatat menguasai lahan dengan izin, mencapai 98.177 hektar. Perusahaan itu juga punya 5 anak perusahaan yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit skala besar di Sulteng.

Empat dari lima perusahaan itu ternyata beroperasi di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Yakni, PT Rimbunan Alam Sentosa, serta PT Cipta Agro Nusantara, PT Agro Nusa Abadi dan PT Sawit Jaya Abadi yang juga melakukan aktifitasnya di Kabupaten Poso. Sedangkan, satu perusahaan lagi, yakni PT Lestari Tani Teladan, melakukan usaha di Kabupaten Donggala.

Berdasarkan data Izin Lokasi dan Usaha Perkebunan dari Dinas Perkebunan Sulteng, dari 98.177 hektar lahan itu hanya 5.667 hektar yang punya izin Hak Guna Usaha (HGU). Yakni, dimiliki PT Lestari Tani Teladan (LTT) yang beraktifitas di Kecamatan Rio Pakava, Donggala.

“Ada dugaan terdapat 92.510 hektar lahan yang tak punya izin usaha. Karena hingga saat ini, kami sulit mendapatkan data terkait izin lokasinya, jika memang ada,” pungkas Ahmad.

Tinggalkan Balasan