Warga Petasia Timur Laporkan Perampasan Lahan Ke Polres Morowali

Foto ilustrasi (kredit foto beritapalu.com)
Foto ilustrasi (kredit foto beritapalu.com)

Solidaritas.net, Morowali- Diduga melakukan aktivitas untuk memperoleh lokasi atau tanah perkebunan tanpa izin pemerintah setempat, warga Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali, melaporkan PT Agro Nusa Abdi (ANA) ke Kepolisian Resort Kabupaten Morowali, pada Jumat(10/7/2015). Pelaporan warga diterima oleh Kanit 3 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) , Ramli.

Kepala Divisi Advokasi Eksekutif Daerah Wahana lingkungan Hidup (WALHI) Sulteng , Ristan Hutagalung, yang terlibat dalam aksi itu, menyampaikan bahwa laporan tersebut adalah upaya warga untuk mengambil kembali lahan perkebunan mereka yang di rampas oleh PT ANA.

“Bertahun – tahun warga kehilangan tanah mereka, selama itulah warga tidak bertani, akibatnya tentu mereka bekerja serabutan, mejadi buruh dan lainnya. Kami berharap agar aparat kepolisian khusunya Polres Morowali segera melakukan penyidikan terhadap kasus perampasan lahan ini. Langkah cepat dalam penanganan kasus ini akan menjadi kabar gembira bagi warga yang sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan, jika tidak maka pada siapa lagi warga Negara ini akan mengadu,” ungkap Ristan.

Dari siaran pers WALHI Sulteng, diketahui sampai saat ini PT ANA baru bisa mengusahakan lahan untuk perkebunan sekitar 36 persen atau kurang lebih 7.000 Ha. Padahal sesuai izin lokasi Bupati Morowali No. 188.45/0706/UMUM/2006 tertanggal 8 Desember 2006, maka izin tersebut sudah semestinya berakhir pada tahun 2009 dan perpanjangan izin lokasi baru dapat dilakukan apabila proses pengusahaan telah mencapai 50 persen.

Bukan hanya itu, sejak tahun 2007, PT ANA telah melakukan Land Clearing (pembersihan lahan) serta penanaman pada lahan – lahan milik masyarakat Desa Tompira, Bunta, Bungintimbe, Molino, Towara, Peboa di Kecamatan Petisia Timur, tanpa didahului dengan proses pelepasan hak atas tanah, atau dengan kata lain sejak tahun 2007, PT ANA telah melakukan perampasan lahan warga Kecamatan Petasia Timur seluas kurang lebih 7.000 Ha.

Maka sesuai dengan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya, pasal 6 ayat (1) dan ditambah dengan pasal 385 KUHP, maka keberadaan PT ANA dinyatakan illegal.

Ulah eksploitatif PT ANA juga ditunjukkan dengan merusak tanaman dan pondok-pondok diatas lahan milik warga Kecamatan Petasia Timur tanpa sepengetahuan mereka. Jenis tumbuhan seperti pisang, lemon, kelapa, coklat, jambu dan mangga milik warga ludes tidak tersisa. Penanaman, pemeliharaan sampai pemanenan hasil kebun yang dilakukan oleh PT ANA, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), yang semestinya menjadi salah satu syarat atas penguasaan tanah.

Tinggalkan Balasan