Waspada Revisi UU PHI !

0

Solidaritas.net, Jakarta – Dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh Trade Union Rights Centre (TURC) bersama para hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada tanggal 11 – 13 Maret 2015 di Jakarta, disampaikan bahwa saat ini rancangan revisi Undang Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) telah ditetapkan sebagai prioritas pembahasan di tahun 2015.

seminar revisi RUU PPHI
Peserta Seminar menyikapi revisi UU PPHI. Foto: Daeng W.

Informasi ini juga diperkuat melalui pernyataan yang disampaikan oleh Jamaludin selaku staff ahli dari Rieke Diah Pitaloka, seorang anggota legislatif DPR RI Komisi IX yang menangani tentang Ketenagakerjaan. Bahkan beberapa pihak terkait, seperti Apindo dan Pemerintah, disinyalir sedang mempersiapkan draft  revisi UU PPHI untuk dibahas di Komisi IX.

Peserta diskusi, yang mayoritas adalah anggota Aliansi Jawa Barat, menyampaikan pandangan serta usulan perbaikan dalam UU PPHI, seperti usulan yang disampaikan oleh LBH Bandung, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), Federasi Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (Federasi GSPB), Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (FSPTSK) dan Solidaritas.net. Dalam diskusi terungkap bahwa kebutuhan mayoritas buruh adalah perbaikan di bidang pengawasan ketenagakerjaan yang sangat lemah bahkan nyaris tidak berjalan hampir di semua daerah.

Hampir seluruh peserta dari berbagai serikat dan organisasi perburuhan menyatakan pendapat yang senada bahwa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah kuburan bagi kaum buruh. Mulai dari persoalan waktu, biaya, putusan yang merugikan kaum buruh hingga putusan yang memenangkan kaum buruh tetapi tidak dapat dilakukan eksekusi dengan beragam alasan.

Uniknya dalam kegiatan ini, beberapa hakim adhoc PHI menjadi pembicara yang mengungkap kelemahan PHI dan juga mengajukan tawaran draft revisi UU PHI, meskipun selama ini berada di dalam sistem dan menjalankan sistem yang faktanya sangat merugikan kaum buruh.

Dalam draft yang ditawarkan ada beberapa hal yang patut dicermati, pertama, tujuan dilakukan perubahan terhadap UU PPHI adalah guna memberikan jaminan bagi buruh untuk bekerja [1]. Terjemahan konkrit dari hal ini dapat ditemukan dalam draft yang mengatur bahwa pihak yang menghendaki pemutusan hubungan kerja-lah yang berkewajiban menggugat ke PHI [2]. Memang benar bahwa 90% kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh, justru buruh-lah yang menjadi pihak penggugat, bukannya pihak pengusaha.

Akan tetapi apakah benar perubahan yang demikian akan membuat buruh memperoleh jaminan untuk bekerja ? Hanya merubah proses pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak akan memberikan jaminan bagi buruh untuk tetap bekerja sepanjang pemutusan hubungan kerja (PHK) itu sendiri dapat dengan mudah dilakukan oleh pengusaha melalui berbagai alasan meskipun UU Ketenagakerjaan telah menentukan alasan apa saja yang diperbolehkan bagi pengusaha untuk melakukan PHK.

Kedua, perubahan dilakukan dengan maksud PHI menggunakan mekanisme satu atap dalam penyelesaian perkara [1]. Dalam beberapa pasal yang ditawarkan, proses mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dihilangkan dan akan dilakukan oleh PHI [3]. Sehingga peran Dinas Ketenagakerjaan akan lebih difokuskan pada peran pengawasan ketenagakerjaan. Federasi GSPB menyampaikan kritiknya atas hal ini dengan menyatakan bahwa jika proses mediasi hanya ada di PHI akan membebani buruh dari sisi biaya karena keberadaan PHI yang hanya terdapat di ibu kota propinsi saja.

Ketiga adalah perluasan kewenangan PHI yang semula hanya berwenang menangani perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat buruh, diperluas untuk dapat menangani seluruh perselisihan yang berkaitan ketenagakerjaan [1]. Dalam draft yang ditawarkan juga memuat bahwa gugatan terhadap penetapan upah minimum propinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan ditangani oleh PHI [4]. Dampaknya tentu memerlukan kajian lebih dalam mengingat bahwa institusi PHI yang juga dikenal sering merugikan kaum buruh.

Mencuatnya perubahan UU PPHI ini menjadi topik menarik dimana mayoritas buruh menyatakan penolakannya terhadap keberadaan PHI, bahkan tuntutan untuk membubarkan PHI telah lama disuarakan. Persoalan yang dihadapi buruh saat ini adalah lemahnya kekuatan politik yang dimiliki untuk melawan keinginan pemerintah yang menghendaki aturan perburuhan dirubah menjadi lebih “bersahabat” bagi pengusaha, dengan kata lain mengorbankan hak-hak buruh tentunya.

Saat ini buruh mesti berhadapan dengan penguasa yang diarahkan oleh kehendak modal untuk membuat aturan ketenagakerjaan lebih fleksibel. Maka pilihan saat ini adalah menggalang kembali persatuan massa buruh (bukan hanya elit buruh) untuk melawan RUU PPHI yang sedang dipaksa menjadi lebih merugikan buruh, seperti dicontohkan oleh Aliansi Jawa Barat dalam melawan Perda Ketenagakerjaan Jawa Barat no.6 tahun 2014.

Pemahaman ini yang mendorong peserta mengajukan usulan terkait RUU PPHI, yaitu pertama, perselisihan hak dikeluarkan dari wewenang PHI dengan landasan bahwa hak yang telah ditentukan oleh Undang Undang tidak dapat diperselisihkan di PHI, karena wewenang untuk menangani perselisihan Undang Undang hanya dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi.

Kedua, forum akan menerima setiap usulan maupun draft dari organisasi serikat buruh maupun perseorangan yang juga akan diumumkan kembali secara terbuka sehingga seluruh buruh dapat memberikan pandangannya.

Ketiga, forum akan memperluas keterlibatan kaum buruh dengan mengajak seluruh organisasi buruh maupun buruh yang belum berserikat untuk terlibat dalam penyusunan RUU PPHI. Untuk kemudian membangun kekuatan yang dapat mendesak DPR dan pemerintah menyetujui usulan yang akan diajukan oleh buruh melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi.

Keempat, dalam penyusunan draft nantinya akan melibatkan seluruh elemen organisasi buruh, maupun buruh diluar serikat yang ikut mengajukan usulan, secara terbuka dan tidak lagi menggunakan mekanisme “tim kecil” sebagai penyusun draft.

Pertarungan dalam RUU PPHI kali ini akan menjadi tolak ukur awal seberapa kuat kemauan dan kemampuan kaum buruh di Indonesia dalam melawan penghisapan dan penindasan modal, mengingat RUU Ketenagakerjaan dan RUU Serikat Buruh juga telah masuk dalam daftar urut Prolegnas di DPR RI.

 

Referensi:

1.       Catatan Akademik RUU PPHI hal.11-14.

2.       Catatan Akademik RUU PPHI hal.235.

3.       Catatan Akademik RUU PPHI hal.176.

4.       Catatan Akademik RUU PPHI hal.39-41.

*Buku Catatan Akademik RUU PPHI dituliskan oleh Juanda Pangaribuan, S.H, Fauzan, S.H, M.H, Hotlan Pardosi, S.H,M.H, Daulat Sihombing, S.H,M.H, Saut Christianus Manalu, S.H,M.H, Jilun,S.H,M.H, Asep Maulana Syahidin,S.H dan Timboel Siregar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *