Waspadai Gagal Capai Kesepakatan dengan Pengusaha, Buruh PT SPA Bersiap Dirikan Tenda

demo buruh pt spa
Foto ilustrasi: demo buruh PT SPA. Sumber: Realita.co.

Solidaritas.net, Gresik – Aksi unjuk rasa buruh PT Semenanjung Pangeran Agung (SPA) di depan perusahaan yang beralamat di Jl Alpha Maspion KIM V Sukomulyo Manyar Gresik gagal mencapai kesepatakan, Senin (19/10/2015). Massa kembali diberi janji mediasi dengan manajemen pada Rabu (21/10/2015).

Ketua SP KEP KSPI Kabupaten Gresik, Sunandar mengatakan, jika hari Rabu depan tidak ada penyelesaian, maka SP KEP KSPI akan mendirikan tenda di beberapa titik, yaitu Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kantor Pemda Gresik Jl Dr Wahidin Sudirohusodo dan di depan Pabrik The Master Steel area KIM Kecamatan Manyar, Gresik.

“Izin pemberitahuan unjuk rasa kita selama sepekan sudah kita layangkan, jika tidak ada kesepakatan kita akan mendirikan tenda di tiga titik, yaitu Pemda, Disnaker dan The Master Steel. Nanti anggota SP KEP yang bergantian untuk tinggal di tenda,” katanya dilansir dari Tribunnews.com.

Ninik A selaku Kabid Pengawasan Disnakertrans Kabupaten Gresik, mengatakan, serikat buruh sudah mengetahui bahwa Rabu lusa akan dimediasi di Kantor Disnakertrans. (Baca juga: Cari unjuk rasa Tuntut Dipekerjakan Kembali, Buruh PT SPA Gelar Unjuk Rasa)

“Hasil mediasi hari ini, intinya sama dengan rapat Sabtu kemarin bersama perwakilan manajemen PT SPA, Disnaker dan serikat pekerja, tapi belum menemukan titik temu. Akhirnya Rabu besok diadakan rapat kembali,” kata Ninik, usai mendampingi Kadisnakertrans Kabupaten Gresik Mulyanto menemui massa di depan Kantor Pemda Gresik.

Aksi ini dilakukan karena buruh menilai ada kejanggalan dalam perjanjian kontrak yang dinyatakan telah berakhir, sementara antara pihak perusahaan dengan buruh belum menemukan titik temu dalam proses penyelesaian kasus tersebut. Buruh yang enggan disebutkan namanya mengaku dipaksa menandatangani sebuah kontrak baru pada bulan Juli yang lalu tanpa diperbolehkan melihat isi kontrak tersebut. Padahal, sebelumnya buruh telah menandatangani kontrak yang menjelaskan bahwa masa kontrak buruh berakhir pada 2017.

Namun, manager personalia PT SPA, Wasito mengelak, Ia mengatakan pekerja yang berunjuk rasa statusnya adalah karyawan kontrak dan telah habis masa kontraknya.

“Kontrak telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, antara manajemen PT SPA dengan pekerja dan ditandatangani di atas materai. Kondisi perusahaan pemberi kerja lagi sulit, salah satu bagian yaitu peleburan baja sudah berhenti beroperasi, jadi bagian yang terkait peleburan itulah yang kontraknya tidak diperpanjang, sesuai masa waktu kontrak yang sudah habis,” kata Wasito.

Tinggalkan Balasan