Ajukan Pensiun Dini Karena Sakit, Wartawan Pikiran Rakyat Kena PHK

solidaritas untuk wartawan pikiran rakyat zaky yamani
solidaritas untuk wartawan pikiran rakyat zaky yamani
Solidaritas untuk Zaky Yamani. Foto: Vidya.

Bandung – Zaky Yamani, seorang karyawan yang telah lama bekerja sejak tahun 2002 di PT Pikiran Rakyat (PR) cabang Jawa Barat harus menanggung gejala depresi akibat tekanan pekerjaan yang diberikan PR. Sejak Januari 2016, Zaky mengalami gangguan psikis, antara lain insomnia berkepanjangan, yang berdampak pada kesehatan fisik dan menghambat pekerjaannya.

Kesehatan yang kian menurun membuatnya berinisiatif untuk memeriksakan diri ke Biro Pelayanan dan Inovasi Psikologi (BPIP) Universitas Padjadjaran. Ia memeriksakan diri dengan biaya sendiri. Hasil konseling menunjukkan dia mengalami depresi karena pekerjaan. Konseling pun menyarankan agar Zaky berhenti bekerja.

Zaky kemudian melaporkan hasil konselingnya kepada Pemimpin Redaksi Pikiran Rakyat yang saat itu dijabat Islaminur Pempasa. Pada saat yang sama, berdasarkan konseling itu, Zaky meminta izin untuk mengikuti program pensiun dini PR.

Pengajuan itu dapat dilakukan apabila karyawan PR memenuhi persyaratan. Zaky mengajukan diri karena dia mengalami sakit berkepanjangan, sesuai dengan salah satu dari lima persyaratan mengikuti program pensiun dini. Pemimpin Redaksi Islaminur Pempasa mengizinkan Zaky untuk mengikuti program pensiun dini dengan mempertimbangkan kesehatan.

Namun beberapa waktu kemudian, terjadi mutasi Pemimpin Redaksi di Harian Umum Pikiran Rakyat dari Islaminur Pempasa kepada Rahim Asyik. Akibat dari perubahan struktur tersebut, tidak ada kejelasan tentang permohonan pensiun dini yang telah diajukan Zaky.

Pada 20 September 2016, Direktur PT Pikiran Rakyat Bandung mengeluarkan surat, yang pada intinya menolak permohonan pensiun dini Zaky dengan alasan ia dianggap tidak memenuhi persyaratan. Zaky juga diperintahkan kembali bekerja. Zaky berusaha tetap melaksanakan kewajibannya untuk kembali bekerja walaupun keadaannya sakit.

Dengan kondisinya yang sakit, Zaky tak dapat terus-menerus bekerja apalagi menanggung pekerjaan yang berat yakni Redaktur Digital Newsroom. Pekerjaan ini baru baginya setelah adanya kebijakan mutasi dari perusahaan.  

Karena merasa sakit, Zaky pun memilih beristirahat dan tidak melaksanakan pekerjaannya. Pemimpin Redaksi Pikiran Rakyat mengeluarkan Surat Peringatan 1 (SP 1) dengan tuduhan Zaky mangkir kerja dan menolak perintah atasan pada 20 Desember 2016.

Penerbitan SP 1 tanpa didahului pemanggilan dan peringatan lisan terhadap karyawan seperti yang diamanatkan dalam pasal 65 PKB PT Pikiran Rakyat Bandung dan pasal 168 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Layangkan Somasi ke Pikiran Rakyat

Zaky bersama kuasa hukumnya melayangkan somasi untuk membatalkan SP1 tersebut. Terlebih SP 1 itu diberikan saat Zaky dalam keadaan sakit.

Bersama surat somasi tersebut, dilampirkan juga hasil pemeriksaan tes psikiater dr. Teddy Hidayat yang pada intinya menyimpulkan bahwa Zaky mempunyai permasalahan perilaku dan pola pemikiran yang akan menjadi kendala dalam kehidupan sehari-hari dengan taraf berat, sehingga harus menjalani pengobatan.

Pihak manajemen PT. Pikiran Rakyat Bandung menjawab somasi dengan menyatakan tidak dapat memenuhi seluruh permintaan yang tercantum dalam surat somasi. PT. Pikiran Rakyat Bandung mengirimkan SP 2 kepada Zaky. Zaky kembali mengirimkan tanggapan atas SP 2 tersebut. PR justru kembali mengirimkan SP 3 kepada Zaky hingga akhirnya menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja.

Zaky Yamani didampingi Tim Advokasi Jurnalis (TAJI) secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Bandung terkait PHK sepihak yang dilakukan PT Pikiran Rakyat terhadap karyawannya, Zaky Yamani. Pendaftaran dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2017.

Pihak menolak PHK sepihak PT Pikiran Rakyat terhadapnya yang telah melanggar PKB PT Pikiran Rakyat dengan Dewan Karyawan Pikiran Rakyat serta Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka juga menuntut PT Pikiran Rakyat mempekerjakan kembali dan mengakui status sakitnya Zaky Yamani. Zaky juga memperjuangkan hak-hak normatif Zaky yakni gaji yang tidak ia dapatkan sejak bulan Februari 2017 lalu dan ganti rugi biaya pengobatan Zaky Yamani.

Sidang perdana kasus Zaky di PHI sudah digelar sejak 4 September 2017. Dalam proses persidangan tersebut solidaritas dari berbagai organisasi dan individu seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung, PBH Peradi Kota Bandung, LBH Pers Jakarta, PBHI Jawa Barat, Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (Pembebasan), Yayasan Bantuan Hukum Universalia, dan individu-individu pro demokrasi terus menerus berdatangan untuk bersolidaritas. Sekitar 60 orang massa aksi melakukan aksi massa di luar pengadilan hingga pun mereka mengikuti proses persidangan.

Zaky Yamani adalah salah satu kasus yang ketidaksejahteraan jurnalis yang terungkap. Tidak salah jika TAJI menyerukan kepada jurnalis agar membentuk serikat pekerja di tempat kerjanya masing-masing. Serikat pekerja dapat membantu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak-hak jurnalis sebagai pekerja di perusahaan media.

Tinggalkan Balasan