Pakar Hukum: Hukuman Pembakaran Hutan Masih Lemah

0
kebakaran hutan
Kebakaran hutan. (ANTARA | FB ANGGORO)

Solidaritas.net, Jakarta – Kasus kebakaran lahan dan hutan di Indonesia semakin tidak terkendali dari tahun ke tahun. Saat ini, sudah semakin banyak terjadi kasus kebakaran lahan dan hutan ini, yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan perkebunan. Menurut pakar hukum, kondisi ini terjadi karena lemahnya hukuman yang diterapkan oleh negara kepada para pelaku pembakaran lahan dan hutan, sehingga sama sekali tidak memberikan efek jera.

“Undang-undang Kehutanan kita hanya memberi sanksi pidana paling lama lima tahun bagi pelaku yang sengaja membakar hutan maupun lahan. Namun di pengadilan, hukuman yang diberikan paling lama satu tahun,” ungkap pakar hukum dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, dikutip Solidaritas.net dari situs Harian Nasional, Selasa (15/9/2015).

Menurutnya, sanksi pidana dalam kasus pembakaran lahan dan hutan selama ini hanya mempertontonkan wajah tak berkeadilan. Oleh karena itu, Abdul sangat menyorot wajah peradilan Indonesia yang lemah dan cenderung membiarkan para pelaku terus merusak lingkungan tersebut, sehingga pelaku pun semakin merajalela untuk mencapai hasil instan.

Selain itu, mental masyarakat yang ingin mencapai hasil dengan proses instan itu juga ikut menyebabkan semakin banyaknya terjadi kasus kebakaran lahan dan hutan di Indonesia. Faktanya, banyak perusahaan maupun korporasi yang ingin membuka lahan baru, namun memilih jalan pintas untuk mencapai target. Pada kondisi ini, pemerintah harus memikirkan dampak jauhnya terhadap dunia internasional, bukan hanya terhadap di dalam negeri saja.

Oleh karena itu, Abdul menyampaikan kritikannya terhadap Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, yang selama ini memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan dalam mengelola hutan dan lahan. Menurutnya, pemerintah harus tegas menegakkan keadilan.

“Kementerian Kehutanan harus bertanggung jawab, karena mereka yang memberi izin itu. Karena itu, cabut semua izin usaha bagi perusahaan yang dengan sengaja menyewa orang untuk membakar hutan maupun lahan. Ini merupakan cara untuk menyelamatkan Indonesia dari gugatan dunia internasional,” tambah Abdul berkomentar terkait kasus kebakaran ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *