Galang Solidaritas, Korban PHK Sepihak Mujiyo Sudah Sambangi 40 Pabrik

0

tolak phk mujiyo

Solidaritas.net, Bekasi – Berbagai cara dilakukan oleh buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak untuk menggalang solidaritas. Seperti yang dilakukan oleh Mujiyo, salah seorang korban PHK sepihak di PT Hi-Tech Ink Indonesia, selain membuat petisi melalui Change.org, juga menyambangi pabrik-pabrik untuk menggalang solidaritas.

“Selain minta dukungan, kami juga menyerukan persatuan buruh. Jangan sampai di-PHK dengan alasan yang tak jelas, tidak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK),” ujar Mujiyo kepada Solidaritas.net, Senin(21/12/2015).

Kunjungan Mujiyo itu tidak dilakukan hanya pada satu atau dua perusahaan saja. Menurut Mujiyo, ada puluhan perusahaan di Kawasan Industri Delta Silicon yang sempat dikunjungi. Sementara itu, para buruh yang melihat kedatangan Mujiyo sempat merasa heran.

“Kurang lebih 40an pabrik tapi kami hanya ketemu sedikit buruh karena bertepatan dengan jam kerja. Kami hanya berfoto di gerbang pabrik,” jelasnya.

Beberapa perusahaan yang sempat ia kunjungi, seperti PT Murakami Delloyd Indonesia, PT Cable Tech, PT Best Logistic, PT Ori Polytec dan PT Yi Shen. Meskipun buruh-buruh yang melihat kedatangan Mujiyo, merasa heran dan aneh tetapi mereka tetap memberikan semangat.

“Lanjutkan, semangat, semoga berhasil,” kata Mujiyo, menirukan buruh yang memberikan semangat.

Pada akun Facebook-nya, Mujiyo memposting setiap foto kunjungannya di beberapa perusahaan itu. Pada foto yang diposting, Mujiyo membubuhkan kalimat:

“Buruh/Pekerja jangan sampai di-PHK sepihak seperti kami. Kami di PHK karena menuntut dihapuskannya sistem kontrak. Mohon doa dan dukungannya semua saudara-saudaraku.”

PT Hi-Tech Ink, perusahaan yang bergerak di bidang tinta cetak itu melakukan PHK terhadap Mujiyo dan beberapa empat orang lainnya, yaitu Rusidi, Dian Sudiawanto, Ahmad Hasib dan Muslimin. Kelimanya dikenai PHK setelah memperselisihkan praktek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berlangsung di PT Hi-Tech Ink Indonesia.

Buruh memperselisihkannya karena dinilai praktek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 dan Peraturan Menteri Tenagakerja No.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Semenjak Mujiyo di-PHK, dukungan terhadap dirinya di media sosial terus mengalir. Beberapa pengguana facebook mengirimkan foto di facebook Mujiyo untuk memberikan semangat. (Baca Juga: Solidaritas untuk Buruh PT Hi-Tech Ink Mujiyo dkk)

Tidak hanya itu, Komite Persatuan Rakyat (KPR) juga pernah menggelar aksi protes melawan pengusaha dan memberikan solidaritas. (Baca Juga: KPR Gelar Aksi Solidaritas untuk Buruh PT Hi-Tech Ink)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *