Pengusaha PHK Buruh Perempuan Hamil, FSPS Blokir Jalan

0

Solidaritas.net, Karawang- Serikat Pekerja Anggota-Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (SPA-FSPS) PT Sharp Semiconductor Indonesia (PT SSI) melakukan aksi blokir jalan di kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), pada Kamis (7/5/2015) lalu.

fsps demo sharp
FSPS protes kebijakan pengusaha Sharp yang mengenakan PHK sepihak terhadap buruh, termasuk buru perempuan yang hamil dan cuti melahirkan. Foto: Chairul.

Dengan massa yang berkisar 200an, aksi blokir jalan tersebut sempat membuat alur lalu lintas lumpuh total tepatnya di arah jalan keluar kawasan KIIC mengingat KIIC adalah kawasan industri yang terbilang besar dan selalu ramai.

Aksi tersebut dilakukan untuk mengecam pihak pengusaha yang telah mengingkari Perjanjian Bersama (PB) dan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara terhadap buruh. Sebanyak 44 buruh diberi surat PHK pada 29-30 April yang isinya waktu kerja mereka hanya sampai 29-30 Mei 2015 karena perusahaan sedang melakukan efisiensi.

Dari ke 44 pekerja tersebut, tiga di antaranya adalah buruh perempuan yang tengah hamil 8 bulan, 4 bulan dan 1,5 bulan. (Baca Juga: Ingkari PB, PT Sharp Semiconductor Indonesia PHK 53 Buruh)

Keputusan tersebut mengindikasikan bahwa pengusaha sebagai pemangku kekuasaan dalam perusahaan begitu leluasa melanggar aturan-aturan normatif, sebab pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 153 huruf (e) menjelaskan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja apabila pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena pekerja hamil adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan sesuai Pasal 153 ayat 2 UU No.13 Tahun 2003.

Pihak pengusaha dalam merespon aksi tersebut menganjurkan agar persoalan yang dialami buruh diselesaikan melalui jalur hukum yaitu melalui jalur Peradilan Hubungan Industrial (PHI).

Salah satu buruh yang terlibat aksi pada saat itu, Chairul Eillen Kurniawan mengatakan keputusan pengusaha PT SSI lebih mementingkan profit atau keuntungan daripada nilai- nilai kemanusiaan, sedangkan hukum di Indonesia masih terbilang lemah karena belum ada aturan hukum yang bisa mengekseskusi putusan bekerja kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *