Minuman Beralkohol, Al Capone dan Logika Ahok

0
Gubernur DKI Basuki Thahaja Purnama alias Ahok. Foto: komunitaskretek
Gubernur DKI Basuki Thahaja Purnama alias Ahok. Foto: komunitaskretek

Terkait dengan rencana kementerian perdaganan (kemendag) untuk merelaksasi aturan penjualan minuman beralkohol, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Basuki Thahaja Purnama (Gubernur Ahok), menceritakan tentang dampak pelarangan penjualan minuman beralkohol. Berkaca pada Amerika Serikat (AS), Basuki mengatakan, pembatasan dan pengendalian minuman beralkohol pada tahun 1920 justru menimbulkan tokoh kriminal seperti Al Capone.

“Belum pernah ada catatan kriminal orang minum bir terus mabuk dan menyerang. Orang yang menyerang itu yang minum bir oplosan,” kata Gubernur Ahok di Balai Kota, Rabu (16/9/2015), dilansir dari Kompas.com.

Seperti dikutip dari Wikipedia, Alphonse Gabriel “Al” Capone adalah gangster Amerika yang memimpin era sindikat kejahatan di AS. Ia adalah pelaku penyelundupan minuman beralkohol ilegal. Dia juga terlibat dalam berbagai kegiatan kriminal lainnya, termasuk penyuapan tokoh pemerintah dan prostitusi. Meskipun demikian, Capone dianggap sebagai tokoh masyarakat. Dia membuat sumbangan untuk berbagai kegiatan amal menggunakan uang yang ia hasilkan dari kegiatan kriminalnya itu.

Minuman beralkohol golongan A sebenarnya tidak termasuk miras. Menurut Gubernur Ahok, tidak ada masalah dengan penjualan minuman beralkohol secara bebas. Sebab, lanjut dia, minuman beralkohol yang berbahaya adalah yang telah dioplos dengan bahan atau zat lainnya.

“Sekarang kamu kalau ke dokter dan susah kencing atau buang air kecil. Kamu pasti disuruh dokter minum bir lho,” kata Gubernur Ahok.

Gubernur Ahok menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan Kementerian Perdagangan terkait penjualan minuman beralkohol. Dengan demikian, lanjut dia, DKI akan kembali ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tentang penjualan minuman beralkohol.

“Kami tunggu saja (aturan dari pemerintah pusat). Gampang, tinggal balik ke Perda yang lama saja yang mengatur penjualan minuman (Tibum) beralkohol di bawah lima persen. Kita ikuti saja, selesai,” kata dia.

Sebelumnya, Kemendag akan merelaksasi aturan terkait penjualan minuman beralkohol. Hal ini merupakan salah satu hal yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015.

Di dalam Perda Tibum itu disebutkan bahwa minuman yang mengandung alhohol lima persen ke bawah termasuk minuman beralkohol tipe A. Menurut Pasal 14 Permendag Nomor 20 Tahun 2014, minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket, dan lainnya.

Adapun aturan yang akan direlaksasi adalah Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Aturan tersebut mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata.

Namun, dengan relaksasi terhadap aturan tersebut, maka kelak pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *