LBH Jakarta: Terbitkan Pergub Pembatasan Demonstrasi, Ahok Langgar Prinsip Demokrasi

0
gubernur ahok
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Foto: Tempo.

Solidaritas.net, Jakarta- Belum lama ini Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengesahkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka. Berkaitan dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memandang bahwa Ahok telah melanggar prinsip demokrasi.

“Pergub Nomor 228 Tahun 2015 melanggar prinsip demokrasi dan hak atas kemerdekaan berpendapat yang telah dijamin di dalam Pasal 28E ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,”ujar direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa.

Lebih lanjut, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, mengatur bahwa pembatasan terhadap hak dan kebebasan hanya dapat dilakukan dengan syarat yang sangat ketat, yaitu:

“Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” dan diatur dalam instrumen hukum berbentuk Undang-Undang, bukan Peraturan Gubernur.

Diketahui Pergub tersebut memberi batasan secara ketat terhadap lokasi dan waktu pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum di Jakarta, yakni hanya di Parkir Timur Senayan, alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional pada pukul 06.00 – 18.00 WIB.

Dalam siaran persnya, LBH menilai pembatasan ini akan merugikan setiap upaya advokasi dan gerakan sosial dari setiap elemen masyarakat yang ingin melakukan upaya penyampaian pendapat di muka umum, seperti aksi-aksi simpatik, kampanye sosial, atau pelaksanaan unjuk rasa terhadap kesewenang-wenangan pemerintah selaku pembuat kebijakan.

LBH sangat menyayangkan disahkannya Pergub ini, menurut LBH, DKI Jakarta sebagai ibukota negara hendaknya menjadi teladan bagi kota-kota lain di Indonesia sebagai kota modern yang menjunjung tinggi demokrasi dan jaminan perlindungan warga negara sesuai dengan konstitusi, bukan malah menciptakan preseden buruk sebagaimana tergambar di dalam Pergub tersebut.

“Kami menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta yang melanggar pernyatannya sendiri untuk taat pada konstitusi dan dengan tegas menyatakan bahwa kami menolak Pergub Nomor 228 Tahun 2015. Kami juga akan segera mengambil langkah hukum,” tegas Alghiffari.

Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak:

  1. Kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka tersebut dan memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta karena mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan UUD 1945
  2. Kepada Gubernur DKI Jakarta agar segera mencabut Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, dan
  3. Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menggulirkan hak angket atau membentuk ‘Pansus Pelanggaran Konsitusi oleh Gubernur DKI Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *