Solidaritas.Net, Karawang—Polisi mengeluarkan tembakan yang mengenai bagian kepala dua buruh ketika berdemo di depan PT Fuji Seat, kawasan KIIC, Karawang, Senin (23/09) lalu. Aksi ini dipicu karena perusahaan menolak mematuhi nota Dinas Tenaga Kerja Karawang yang memutuskan buruh kontrak harus diangkat menjadi buruh berstatus tetap.
Dua buruh yang terluka di bagian kepala akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Koordinator lapangan aksi, Khamid Istakhori menjelaskan bahwa buruh PT Fuji Seat tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) meminta pengusaha agar mematuhi Nota Dinas. Perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 mengenai pelaksanaan kontrak demi hukum harus mengubah status kontrak menjadi status tetap.
Pukul 13.00 WIB, perundingan dinyatakan deadlock karena pengusaha menolak mematuhi keputusan Dinas. Pada pukul 14.15, terjadi keributan di Gerbang III PT Fuji karena polisi Dalmas memaksa buruh membubarkan diri. Tidak hanya itu, polisi juga menembak ke arah buruh. “Beberapa saksi dari buruh menyatakan bahwa polisi menembakkan senapan tersebut lurus searah dengan posisi badan kawan-kawan buruh, tidak ke arah atas,” ungkap Khamid.
Buruh berusaha mengadukan kejadian tersebut ke DPRD dan Kantor Bupati, sayangnya tidak satupun anggota DPRD berada di tempat. Sementara, Bupati juga tidak berada di kantor. Buruh hanya diterima oleh Asda I Endang Soemantri yang berjanji akan menyampaikan hal tersebut ke Bupati.
Selanjutnya, buruh berencana akan mengandukan kasus penembakan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM), Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Indonesia.
Kasus pengusaha menolak menjalankan Nota Disnaker memang kerap terjadi. Padahal Nota Dinas ini untuk dipatuhi karena Disnaker menyatakan perusahaan telah melakukan pelanggaran. Namun, karena tidak adanya sanksi di dalam Undang-Undang mengenai pelanggaran tersebut, pengusaha kerap tidak mau menjalankannya.
***
Foto: Khamid Istakhori