Bertanya Soal Tempat Sampah, Buruh Hotel Penataran Kena PHK

0

Solidaritas.net, Kediri – Winarto, salah seorang buruh yang bekerja sebagai staff housekeeping di PT Hotel Penataran Kediri harus menerima nasib pahit, dipecat (PHK) dari tempatnya bekerja. Winarto telah bekerja di perusahaan tersebut  cukup lama, yaitu sejak 1 Agustus 1990. Ia adalah pekerja yang jujur, rajin, dan ulet, namun sejak 22 Maret 2013 ia di PHK oleh perusahaan.

Winarto pun tak tahu apa alasan perusahaan memecat dirinya. Perusahaan hanya menyatakan Winarto telah menyebarkan informasi yang tidak benar serta menghasut/menimbulkan ketegangan sehingga menimbulkan susana tidak nyaman di lingkungan kerja. Inilah alasan yang dikemukakan oleh perusahaan atas PHK terhadap Winarto.

Winarto tidak terima dengan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Hotel Penataran Kediri yang beralamat di Jl. Dhoho no 190 Kota Kediri tersebut. Sebab pada tanggal 5 Maret 2013 saat acara tanya jawab dengan pelatih dan pembimbing, ia hanya menanyakan soal penggantian dan pengadaan tempat sampah di lingkungan perusahaan.

Terhitung 2 hari setelah peristiwa tersebut, Winarto dijatuhi hukuman skorsing selama 2 minggu berdasarkan Surat Nomor 01/HP-ASTA/HRD-SPS/III/2013 tentang Surat Pembebasan Sementara/Skorsing dan menyusul berikutnya surat pemutusan hubungan kerja. Hal inilah yang membuat Winarto menggugat perusahaan ke hadapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Ia menuntut perusahaan untuk membayar uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sebesar pasal 156 ayat (4) dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan senilai 33 juta rupiah dan upah proses selama 2 bulan.

Atas gugatan tersebut, PT Hotel Penataran Kediri menggugat balik (rekonvensi) Winarto dan memohon kepada Majelis Hakim PHI Surabaya untuk memutuskan hubungan kerja dengan pemberian kompensasi sebesar 5 bulan upah saja sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 22 ayat (4).

Melalui putusan nomor 127/G/2013/PHI.Sby tertanggal 3 Februari 20013, Majelis Hakim PHI Surabaya menolak rekonvensi PT Hotel Penataran Kediri dan mengabulkan gugatan Winarto. Majelis Hakim PHI Surabaya menghukum PT Hotel Penataran Kediri untuk membayarkan kompensasi senilai 33 juta rupiah dan upah proses sebesar 2 bulan upah.

Merasa keberatan, PT Hotel Penataran Kediri mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan bahwa Winarto telah mendapatkan surat peringatan ke-3 sebelumnya dan kembali melakukan pelanggaran. Mahkamah Agung melalui putusan nomor 504 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 22 Oktober 2014, menyatakan menerima keberatan PT Hotel Penataran Kediri dan mengoreksi nilai pesangon yang wajib dibayarkan pengusaha menjadi 22,5 juta rupiah.

Sumber: Website Mahkamah Agung 

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *