Dewan Pengupahan Jabar Kembalikan Usulan Rekomendasi UMSK

0
Dewan Pengupahan Provinsi Jabar kembalikan usulan UMSK ke masing2 daerah (kredit foto: Daeng Wahidin)
Dewan Pengupahan Provinsi Jabar kembalikan usulan UMSK ke masing-masing daerah (kredit foto: Daeng Wahidin)

Solidaritas.net, Bandung- Dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat mengembalikan usulan rekomendasi Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) kepada Bupati/Walikota di Jawa Barat untuk diperbaiki, Rabu(2/12/2015).

Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat mengaku telah melakukan pembahasan terhadap usulan UMSK, Upah Minimum Kelompok Usaha (UMKU), Kelompok Jenis Usaha (KJU) dan sebagainya yang diajukan oleh Bupati/Walikota di Jawa Barat.

Setelah dilakukan pembahasan, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat memutuskan, agar pihak-pihak terkait dalam pembahasan upah minimum di daerah memperbaiki beberapa hal sebagai berikut:

  1. Penyebutan Upah Minimum Kelompok Usaha (UMKU), Kelompok Jenis Usaha (KJU) dan sebagainya menjadi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
  2. Usulan rekomendasi UMSK harus dilengkapi dengan kesepakatan bipartit antara Asosiasi/pengusaha sektor dan SP/SB dalam sektor dimaksud.
  3. Usulan rekomendasi UMSK dibuatkan pengantar oleh Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota untuk diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Jawa Barat.

Hal ini disampaikan melalui surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat nomor 561/9183/Perlin, tertanggal 2 Desember 2015,  ke seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat.

Sebelumnya pada tanggal 22 November 2015, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko, juga menyatakan bahwa besaran UMK Kota Bandung untuk tahun 2016 telah melanggar PP nomor 78 tahun 2015.

Dilansir dari Beritasatu.com, Hening mengatakan bahwa besar kenaikan UMK harus 11%, tetapi dilanggar oleh Walikota Bandung.

“Jadi ada Bupati/Walikota yang tidak sesuai dengan PP (Pengupahan). Ada kurang lebih lima, Kota Bandung yang pertama, yakni dia menetapkan kenaikan UMK itu sebesar 14,9 persen, seharusnya 11 persen dibandingkan UMK tahun lalu,” demikian ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *