Hak Cuti Melahirkan Bagi Buruh Kontrak

40
buruh perempuan hamil
Foto ilustrasi: Seorang buruh perempuan yang bekerja di pabrik garmen sedang dalam keadaan hamil. Sumber: Betterwork.org

Solidaritas.net – Undang Undang Ketenagakerjaan telah mewajibkan pengusaha untuk memberikan cuti melahirkan kepada buruh selama 3 bulan. Dalam hal cuti melahirkan, buruh tetap mendapatkan hak atas upah secara utuh. Apakah ketentuan ini juga berlaku untuk buruh dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau biasa dikenal dengan buruh kontrak?

Berdasarkan pasal 82 ayat (1) dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah)bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Selanjutnya, pada pasal 84 dalam Undang Undang yang sama, ditentukan bahwa pekerja/buruh (perempuan) yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat (2) huruf b,c, dan d, pasal 80 dan pasal 82 berhak mendapat upah penuh.

Dari kedua pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa hak cuti melahirkan wajib diberikan kepada buruh tanpa melihat status hubungan kerjanya, baik itu berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Meski dalam praktek di lapangan, masih banyak ditemui buruh berstatus PKWT atau buruh kontrak yang tidak mendapatkan hak cuti melahirkan.

Beberapa pengusaha memaksa buruh perempuan yang hamil untuk mengundurkan diri dari perusahaan, bahkan ada pengusaha yang mencantumkan larangan untuk menikah maupun hamil selama jangka waktu PKWT belum berakhir. Tindakan diskriminatif terhadap buruh perempuan ini seringkali tidak mendapatkan protes maupun perlawanan akibat tingginya angka pengangguran di Indonesia. Sehingga tidak ada pilihan bagi buruh perempuan demi mendapatkan upah, selain menerima saja tindakan diskriminatif tersebut.

Demikian halnya jika buruh perempuan mengalami keguguran kandungan, maka pasal 82 ayat (2) dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan bagi buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Editor: Andri Yunarko

40 Comments

  1. Selamat siang,
    Saya mau tanya mengenai cuti melahirkan ini. Kalau misalkan saya mengambil cuti melahirkan lewat dari tanggal saya habis masa PKWT dan misalkan saya diangkat jadi PKWTT, apakah selama cuti melahirkan yg lewat tanggal tersebut upah saya tidak dibayarkan??
    Karena saya diminta oleh pihak perusahaan agar mengusahakan masuk sebelum tanggal jatuh tempo PKWT saya. Bagaimana mengenai hal tersebut? Terima Kasih.

    Reply
    • Saat Anda diangkat menjadi PKWTT, maka tercipta hubungan hukum yang disebut hubungan kerja yang bersifat tetap. Saat Anda berstatus PKWT, maka terjadi hubungan kerja yang bersifat sementara. Apapun hubungan kerjanya, Anda berhak mendapatkan cuti melahirkan sesuai ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):

      (1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
      (2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

      Pasal 153 melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja karena pekerja hamil dan melahirkan

      Pasal 84 menyebutkan: "Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat
      (2) hurf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh. "

      Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja atau tidak membayar gaji Anda.

      Reply
      • Selamat pagi,

        terkait pertanyaan diatas, bagaimana apabila karyawan habis kontrak pada bulan november, sedangkan pada bulan September sudah mengajuan cuti melahirkan selama 3 bulan yaitu smp dengan Desember. lalu pada waktu penilaian kerja di bulan oktober ternyata karyawan yang sedang cuti tersebut memiliki penilaian kurang bagus sehingga kontraknya harus berakhir. apakah hal tersebut diperbolehkan oleh undang-undang?

        Reply
  2. selamt malam,sya seorang wanita pekerja di salah satu perusahaan swasta,prtama sekali saya bekerja saya membuat surat pernyataan bahwa tidak akn hamil selama setahun,kenyataannya stelah bkrja 3 bln sya hamil,dan prusahaan mmberikan sanksi trhdap sya tidak naik golongan dn dberikn cuti hnya 40 hari, apakah saya tidak berhak untuk mndapatkn cuti selama 3 bulan krn melanggar peraturan tsb?dan saya mencoba mengajukan cuti istimewa tidak digaji selama satu bulan tetapi perusahaan tidak mengizinkan, alasan saya karena anak saya menyusui tidak mau diberikan dodot,mohon untuk penjelasannya tentang hak saya sebagai buruh pekerja wanita,trksh

    Reply
    • Berdasarkan ketentuan pasal 52 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. pasal 1337 KUH Perdata, perjanjian yang tidak sesuai dengan Undang-Undang dinyatakan batal demi hukum. Jika Anda hanya diberikan cuti selama 40 hari, padahal seharusnya selama 3 bulan (90 hari), maka perusahaan telah melanggar pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003. Dalam Pasal 185 ayat (1) dinyatakan Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143 dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (lempat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (lempat ratus juta rupiah).

      Anda dapat melaporkan kasus ini ke serikat pekerja (jika Anda memiliki serikat pekerja) atau melaporkan langsung ke Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja setempat dengan membawa bukti-bukti pendukung.

      Reply
  3. selamat pagi,saya seorang karyawati outsource yang akan melahirkan sebentar lagi.setelah saya baca PKWT,ternyata tidak tertera keterangan mengenai hak cuti melahirkan.
    bila saya meminta upah penuh selama cuti namun tidak diberi dengan alasan saya telah menandatangangani kontrak yang memang tidak diterakan hak saya apa posisi saya kuat untuk menuntut hak atas upah saya?

    Reply
    • Anda berhak mendapatkan cuti melahirkan sesuai ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):

      (1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
      (2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

      Pasal 153 melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja karena pekerja hamil dan melahirkan

      Pasal 84 menyebutkan: "Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat
      (2) hurf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh. "

      Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja atau tidak membayar gaji Anda. Jika di dalam perjanjian PKWT tidak disebutkan, maka mengikuti UU Ketenagakerjaan. Bahkan, sekalipun suatu perjanjian dapat menjadi tidak berlaku apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-perundangan (lihat pasal 52 UU No. 13 Tahun 2003)

      Reply
  4. Selamat malam, saya karyawati yg udh bkerja selama 3th di perusahaan swasta.
    Pada tgl 1 april 17 status perjanjian kerja kontrak habis.
    Tgl 1 maret ada tawaran dari kepala bidang saya untuk mengikuti tes sbagai pegawai tetap, sampai tanggal 15 april persyaratan pngajuan pgawai tetap sudah hampir selesai tinggal mengikuti tes interview aja..
    Waktu itu saya sedang hamil tua karena saya sudah gak kuat pada tgl 20 april saya ambil cuti untuk melahirkan dan pihak hrd pun awalnya tidak mempermasalahkan dan telah dijinkan dr HRD *pihak hrd blg utk syarat pegawai ttap bisa dlanjut setelah cuti*
    Namun selang beberapa hari saya cuti hamil
    Kepala bidang saya dpanggil utk menghadap HRD menanyakan kejelasan status pegawai saya selaku per tgl 1 april sdh hbis kontrak.
    Dari pihak hrd tiba2 pengen memutus hub kerja saya dan disampaikan oleh kepala bidang

    1.Apakah perusahan tsbt boleh memutus hub kerja saya scra spihak yg dmana sya tidak menandatangani pemutusan hub kerja dg perusahaan.
    2. Apakah saya selaku PKWT tidak boleh meminta hak cuti melahirkan
    3. Langkah bagaimana yg saya lakukan selanjutnya…

    Terimakasih

    Reply
    • Anda berhak mendapatkan cuti melahirkan sesuai ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):

      (1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
      (2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

      Pasal 153 melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja karena pekerja hamil dan melahirkan

      Pasal 84 menyebutkan: "Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat
      (2) hurf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh. "

      Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja atau tidak membayar gaji Anda. Jika di dalam perjanjian PKWT tidak disebutkan, maka mengikuti UU Ketenagakerjaan. Bahkan, sekalipun suatu perjanjian dapat menjadi tidak berlaku apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-perundangan (lihat pasal 52 UU No. 13 Tahun 2003)

      Dalam pengalaman kami, jika ada kasus seperti ini, maka kami meminta bantuan ke serikat pekerja atau lembaga bantuan hukum (LBH) yang menyediakan jasa probono (gratis). Serikat pekerja atau LBH dapat mendampingi Anda untuk berproses menghadapi kasus ini dari mulai bipartit, mediasi bahkan jika Anda ingin membawa kasus ini ke pengadilan. Anda juga dapat menempuh proses seorang diri dalam kapasitas Anda sebagai seorang pekerja/buruh jika Anda memiliki kesanggupan untuk itu. Jika ada itikad baik, saat bipartit (perundingan antara Anda dan pengusaha), pengusaha seharusnya memberikan kebijaksanaan dengan tetap memegang ucapannya sebelumnya. Jika tidak ada itikad baik, Anda dapat mengambil langkah selanjutnya.

      Reply
      • Dengan kasus yang sama dan hampir mirip.
        Siapa yang membayar upah hak atas cuti melahirkan terhadap karyawan outsourcing ?
        Apakah perusahaan naungan karyawan atau perusahaan tempat dimana karyawan bekerja. ?

        Contoh : Karyawan bekerja di Perusahaan Ousourcing PT. A namun karyawan ditempatkan di perusahaan PT. B (dengan sistem job source)

        Reply
  5. diperusahaan tempat sy bekerja wanita yang akan melahirkan diberi istirahat 3 bln tapi dengan dengan membuat surat pengunduran diri..jadi perusahaan tidak membayar gaji karyawan trsbt selama 3 bln..setelah 3 bulan dari masa pengunduran diri karyawan diperbolehkan kerja kembali dan dianggap memulai kontrak baru…apakah hal ini bertentangan dengan uu ketenagakerjaan?

    Reply
    • Ya, hal ini sangat bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan dan hak-hak asasi manusia (HAM). Sebaiknya, korban atau serikat pekerja mengadukan masalah ini ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan setempat.

      Reply
  6. selamat siang mohon pencerahan..jika ada karyawan yg mengambil cuti melahirkan selama 3 bulan sesaui peraturan pemerintah..namun pada bulan kedua cuti kontrak pegawai tersebut habis..dan perusahaan berencana tdk melanjutkan kontrak..apakah hak gaji kayawan tersebut masih di byrkan dgn catatan kontraknya telah hbs di saatmasih cuti.mhn jawabannya.trm ksh

    Reply
    • Menurut kami, sebaiknya diperiksa kembali apakah penempatan Anda sesuai dengan syarat yang diatur di dalam pasal-pasal yang mengatur ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seperti pasal 57, 59 dan 63 UU No. 13 Tahun 2003. Anda dapat mengajukan pemeriksaan khusus masalah status kerja ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan setempat untuk selanjutnya memperoleh penetapan. Apabila PKWT tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, maka Anda berhak diangkat menjadi pekerja/buruh dengan PKWTT atau karyawan tetap.

      Reply
  7. Mohon dibantu penjelasan tentang hak cuti melahirkan/hamil untuk karyawan dalam masa percobaan

    Saya bekerja baru 2bln, tepat dibulan 3 saya harus mengambil cuti melahirkan! Apakah saya sudah dapat hak cuti melahirkan saya dengan pembayaran upah walaupun saya cuti?

    Reply
    • Ya, Anda sudah dapat mengambil cuti melahirkan dengan pembayaran upah. Dalam hukum ketenagakerjaan, hak cuti melahirkan bersifat wajib dan tidak tergantung pada masa kerja si pekerja/buruh.

      Reply
  8. Selamat malam, saya sudah bekerja selama 2 tahun masih kontrak. Saya sudah mendapat cuti selama tiga bulan penuh. Dan saya udah bekerja 3bulan ini. Tapi saya kok, belum di beri uang cuti. Padahal saya sudah tanda tangan cuti dan ngasih syarat cuti hamil. Teman saya yang cutinya bareng saya udah di kasih upah. Tapi dia udah kerja lama. Apa yang harus saya lakukan?

    Reply
    • Terima kasih atas pertanyaannya. Cuti melahirkan bersifat wajib diberikan tanpa pemotongan upah. Langkah yang dapat Anda lakukan adalah (1) mengajukan perundingan bipartit antara pengusaha dan buruh. Sebaiknya didampingi serikat pekerja jika ada serikat pekerja di tempat Anda bekerja. (2) Melaporkan pelanggaran normatif ke Bidang Pengawasan setempat. Jika ada yang ingin didiskusikan, silakan hubungi kami via email redaksi@solidaritas.net atau solidaritasnews@gmail.com. Kami akan merespon secepat yang kami bisa.

      Reply
  9. Dear admin,
    Bagaimana jika kondisi nya, saya belum diberi cuti melahirkan di 1,5 bulan sebelum melahirkan. Apakah saya tetap mendapatkan hak cuti selama 3 bulan setelah melahirkan?

    Reply
    • Kebiasaan yang berkembang di perusahaan adalah memberikan cuti melahirkan selama 3 bulan. Seringkali 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan sesudah melahirkan. Silakan minta ke perusahaan agar memberikan cuti melahirkan 3 bulan sesudah melahirkan karena kalau kurang dari 3 bulan atau tidak diberikan maka perusahaan dapat dikategorikan melawan hukum.

      Reply
  10. Tolong dibantu, istri saya PKWT di daerah DaanMogot, yg akan memasuki tahun kedua kontrak (berakhir april 2018), sekarang mengajukan cuti hamil (11 desember 2017-11 maret 2018), cuti hamil dikasih sama perusahaan tetapi tidak dibayar upah selama cuti, hal itu cuma disampaikan secara lisan oleh HRD nya, apa yg harus saya lakukan, tolong dibantu

    Reply
  11. Saya bekerja di pt x dr 2012 smpe skr saya pegawai tetap.. dan skr saya sedang ambil cuti melahirkan selama 3bln. Yg sy mau tanya ternyata cuti melahirkan saya ini tidak dibayarkan karena ini anak sy yg ke 4. Sebelum saya bekerja di pt ini saya sdh mempunyai anak 2. Jadi saya melahirkan di PT ini melahirkan 2 dan katanya HRD tdk dibayarkan karena melihat dr KK saya sdh melahirkan anak ke 4. Yg dibayarkan hanya 2 anak aja. Sedangkan saya bekerja di pt ini baru anak 2. Oh iya cuti saya yg 1 di pt ini dibayarkan karena kesalahan/keteledoran bag
    Gaji.Tanggapannya gmna yah bner ga cuti saya tdk dibayar karena anak saya sdh 4.

    Reply
    • Seharusnya Anda tetap mendapatkan cuti melahirkan dengan upah dibayar penuh karena di dalam UU Ketenagakerjaan tidak ada batasan yang dibuat mengenai jumlah anak keberapa.

      Reply
  12. Mau tanya saya kan sedang hamil dan saya kira2 cuti hamil itu bulan maret.sedangkan puasa kan pertengahan bulan mei.. yg mau saya tanya apakah saya masih berhak mendapatkan uang THR ? Saya bekerja sudah lebh dri 1 tahun.

    Reply
    • Tanggal berapa kontrak kerja Anda berakhir?

      Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, maka perhitungan THR adalah jumlah bulan dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

      Reply
  13. Mohon penjelasan.
    Seorang karyawan kontrak tdk msuk 4 bln krna sakit dan sdh melampirkan surat sakit dari dokter.
    Akan tetapi tidak melampirkan form ijin sakit dari perusahaan, mulai kerja 1 mei 2017 berahir 1 mei 2018.
    Yg ingin sya tanyakan, apakah karyawan td hrs mengganti hari stl kontrak berahir ?
    ( keluar tgl 1september 2018) ataukah tetap tgl 1 mei ?
    Terimakasih

    Reply
  14. Jalur hukum yg harus di tempuh apabila perusahaan kekeh tidak memberi upah pada saat cuti hamil, dgn alasan belum pekerja tetap meskipun kerja sudah 1taun setengah

    Reply
    • Jalur hukum yang dapat Anda tempuh adalah dengan melaporkan masalah ini ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan di daerah Anda untuk mendapatkan nota pemeriksaan. Sesuai dengan Pasal 93 dan 186 UU No. 13/2003, perbuatan tidak memberikan upah kepada buruh perempuan yang sedang cuti hamil digolongkan sebagai perbuatan pidana pelanggaran.

      “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

      Setelah mendapatkan nota pemeriksaan yang menyatakan perbuatan pengusaha adalah melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan, maka Anda dapat melaporkan hal ini kepada Kepolisian.

      Reply
  15. Pak atau ibu saya mau tanya .
    Saya cuti melahirkan kmren tgl 10 maret 2018 smpe tgl 10 juni 2018 ,tpi bulan mei kontrak kerja saya abis? Dan smpe skrng hrd kantor sya blm kasih info apa2, yg saya mau tanya gmn status saya ya?

    Reply
      • Saya gajian tgl 28 , tgl 28 april saya menerima gaji utuh .
        Tpi untuk bulan mei saya blm terima gaji saya .
        Seharusnya saya abis kontrak tgl 1 tpi smpe skrng blm dapet email dari hrd saya .
        Apa itu ada kaitan nya dengan saya yg lagi cuti melahirkan?

        Reply
  16. Izin bertanya
    saya bekerja di perusahaan outsourching
    -+2 tahun,dan mulai tgl 1 juni 2018 akan cuti untuk melahirkan selama 3 bulan,tetapi setelah saya mengajukan cuti dan pihak perusahaan menyampaikan bahwasanya selama 3 bulan saya tidak akan menerima upah dan juga katanya Bpjs kesehatan saya juga tidak akan aktif lagi selama 3 bulan di karenakan saya yg tidak bekerja karena cuti melahirkan,, padahal bpjs kesehatan itu sangat penting untuk membantu persalinan saya.,tindakan apa yang perlu saya lakukan.
    Terima kasih.

    Reply
  17. Mau tanya
    saya karyawan PKWT yg akan berakhir pada tgl 30 sept 2018 dan saya akan mengambil cuti melahirkan pada bulan agustus akhir yg jadi pertanyaan saya apakah nanti di bulan oktober november cuti saya tetap dibayarkan atau hanya dibulanan september saja karena masa kontrak saya berakhir di bulan oktober

    Reply
  18. Dear Admin,

    saya karyawan PKWT . sebelumnya saya dikontrak 6 bulan februari 2018 – agustus 2018. kemudian atasan saya awalnya ingin memperpanjang kontrak saya kembali selama 6 bulan kembali Sept 2018 – feb 2019. tetapi karna saat ini saya sedang hamil 6 bulan, direktur menolak memperpanjang kontrak 6 bulan, karena beliau tidak mau menggaji selama saya cuti melahirkan. jd saat ini saya sudah dibuatkan kontrak PKWT II hanya 3 bulan Sept – Nov 2018.
    Setelah itu dianggap putus kontrak (agar perusahaan tidak menggaji saya selama masa cuti) setelah itu saya diminta masuk kembali dengan kontrak baru di februari 2019. bagaimana hukumnya ya?

    Reply
  19. Selamat malam, saya mau nanya
    Saya sudah bekerja di perusahaan BUMN selama 1 tahun. Dan belum ada ttd kontrak, manager saya bilang nanti langsung pkwt kalo saya sudah di pindah tugaskan. Berhubung saya sudah hamil dan blum bisa pindah tugas saya belum ttd kontrak apapun dengan perusahaan. Sekarang saya sedang cuti hamil kira” THR dan gaji saya di bayarkan atau tidak ? Terimakasih

    Reply
  20. Selamat siang,

    Mohon solusi,
    Saya bekerja di salah satu RS Swasta di Jakarta, saya hamil setelah bekerja 1 tahun. Saya sudah mengajukan cuti melahirkan, tetapi dari HRD nya meminta saya untuk menandatangani kontrak wajib bekerja 1 Tahun setelah cuti melahirkan dan menyerahkan Ijazah asli ataupun Akte Lahir Asli sebagai jaminan supaya saya digaji saat cuti. Apakah ini diizinkan oleh UU? Karena saya khawatir harus menyerahkan ijazah ataupun akte lahir yang asli. Mohon informasinya. Terima kasih.

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *