Solidaritas.net, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama, pada Rabu (3/6/2015). SE itu ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia.
Menurut Hanif, THR harus dibayarkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja itu disebutkan dalam surat edaran bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung : jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut
Meskipun di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja diatur bahwa pembayaran THR adalah H-7 sebelum lebaran namun kali ini Hanif mengimbau agar pengusaha membayarkan THR kepada buruh yaitu dua minggu sebelum lebaran agar para buruh dapat mengatur waktu mudik dengan baik.
“Dalam regulasi memang pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, tapi saya menghimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran. Pembayaran lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan lebih baik,” jelasnya dilansir dari Jpnn.com.
Di dalam surat edaran itu juga, Menaker meminta kepada para gubernur/bupati/walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.