Slip Gaji Wajib Diberikan Pengusaha

1

slip gaji contohDalam dunia kerja, kita pasti sudah tidak asing lagi dengan slip gaji yang biasanya diberikan oleh perusahaan sebagai bukti pembayaran upah. Slip gaji memuat rincian upah sehingga menjadi jelas apa saja komponen upah yang diterima oleh pekerja.

Pemberi kerja membayarkan upah kepada pekerja pada periode tertentu, biasanya per bulan, tapi ada juga upah yang dibayarkan secara harian atau mingguan. Upah menjadi hak yang harus diterima oleh pekerja, sekaligus menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, upah diartikan sebagai hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Merujuk pada pengertian di atas, menjadi jelas bahwa upah adalah hak pekerja, berbentuk uang dan dibayarkan berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan. Upah merupakan salah satu hak paling dasar yang dimiliki oleh pekerja, sekaligus menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Sementara uang adalah alat tukar yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia sehari-hari. Pembayaran upah dalam bentuk uang tak harus secara tunai, tetapi juga bisa melalui transfer bank yang lebih praktis.

Besaran upah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. Kesepakatan tersebut dapat dibuat secara lisan maupun tertulis yang dituangkan dalam perjanjian kerja. Meskipun kedua belah pihak bebas membuat kesepakatan upah, namun harus diingat aturan yang mengikat ketentuan besaran upah. Pemerintah menetapkan besaran upah minimum sebagai bentuk dari kebijakan pengupahan yang ditujukan untuk melindungi pekerja. Hal ini diatur dalam Pasal 88-89 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota. Perbuatan membayar upah di bawah ketentuan ini digolongkan sebagai tindak pidana. Pasal 90 UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Perbuatan membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Oleh karena itu sangat penting diperhatikan agar tidak membuat kesepakatan pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum. Pekerja biasanya memiliki posisi tawar yang lebih rendah daripada pengusaha, sehingga yang lebih domininan dalam menentukan upah adalah pengusaha. Itulah mengapa yang dibebankan sanksi adalah pihak pengusaha sebagai pemberi kerja.

Selanjutnya, pembayaran upah harus disertai dengan pemberian slip gaji. Hal ini bersifat wajib sebagaimana diatur dalam PP Pengupahan.

Dasar Hukum

Di dalam UU Ketenagakerjaan sendiri tidak terdapat satu klausul pun yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan slip gaji terhadap buruh. Namun, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP 8/1981”) pada pasal 24 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa pemberian upah tidak harus dilakukan dengan tanda bukti tertulis, kecuali untuk perhitungan atas uang muka atas upah, kelebihan upah yang telah dibayarkan dan cicilan hutang buruh kepada pengusaha.

Adanya slip gaji lebih sering digunakan sebagai bukti bahwa perusahaan telah membayarkan upah buruh pada bulan yang tertulis dalam slip gaji tersebut. Meskipun tidak ada hukum yang mewajibkan pemberiannya, namun bukti tertulis seperti slip gaji, merupakan sarana pembuktian yang diperlukan jika terjadi perselisihan hubungan industrial di kemudian hari.

Pemberian slip gaji ini juga terkait dengan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, yaitu pengusaha dan buruh. Upah adalah hak yang harus didapatkan oleh buruh dan juga sebagai salah satu kewajiban pengusaha. Oleh karena itu, perihal wajib atau tidaknya pemberian slip gaji pada buruh bergantung pada ketentuan yang memuat tentang pemberian slip gaji dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama.

Sebelum lahirnya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, satu-satunya celah untuk mengatur kewajiban penyediaan slip gaji melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.

Pengaturan tentang wajib atau tidaknya pengusaha memberikan slip gaji, dapat dituangkan dalam perjanjian kerja, sesuai ketentuan pada pasal 54 ayat (1) huruf f dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan dalam ketentuan tersebut bahwa perjanjian kerja sekurang-kurangnya memuat syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan buruh. Dalam hal ini buruh tidak memiliki peran besar dalam menentukan perjanjian karena biasanya syarat-syarat kerja dibuat oleh pengusaha sebagai pihak yang lebih kuat.

Kewajiban slip gaji dapat juga dimuat dalam peraturan perusahaan, sesuai ketentuan dalam pasal 111 ayat (1) pada UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa di dalam peraturan perusahaan wajib memuat hak dan kewajiban pengusaha dan buruh, termasuk di dalamnya adalah ketentuan tentang slip gaji. Meskipun peraturan perusahaan dibuat oleh pengusaha, buruh dapat mengusulkan agar pengusaha memasukan ketentuan pemberian slip gaji. Namun, sekali lagi, pengusaha dapat tidak menerima usulan tersebut.

Aturan pemberian slip gaji dapat dimuat dalam perjanjian kerja bersama (PKB), sesuai ketentuan dalam pasal 124 ayat (1) pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa dalam perjanjian kerja bersama wajib memuat hak dan kewajiban pengusaha, buruh dan serikat buruh. PKB dapat dibuat apabila buruh telah memiliki serikat pekerja dengan keanggotaan minimal 10 persen dari jumlah seluruh pekerja di perusahaan tersebut. Pengusaha wajib melayani jika serikat pekerja mengajukan perundingan pembuatan PKB.

Sejak 2015, kewajiban memberikan slip gaji telah diatur di dalam peraturan pemerintah. Pasal 17 PP Pengupahan menyatakan “Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan.” Hal ini bersifat wajib dan menjadi hak pekerja untuk menerimanya. Peraturan ini juga mengesampingkan peraturan lama, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.

Rincian upah yang dimaksud biasanya berupa gaji pokok, tunjangan-tunjangan (makan, kesehatan, transportasi, jabatan dan sebagainya), upah lembur, potongan-potongan seperti denda, kasbon, PPh21, iuran BPJS serta iuran serikat pekerja. Jadi, jelaslah pemberian slip gaji saat ini bersifat wajib diberikan.

Kegunaan

Seringkali pekerja tidak menyadari slip gaji memiliki manfaat yang besar. Banyak pekerja yang membuang slip gajinya begitu saja setelah menerima gaji. Atau masih ada pengusaha yang sengaja tidak memberikan slip gaji dengan segala alasan. Apabila pengusaha tidak memberikan slip gaji, maka pekerja dapat menuntut kepada pengusaha agar memberikannya.

Slip gaji memiliki berbagai manfaat sehingga jangan buru-buru membuangnya.

1. Bukti Adanya Hubungan Kerja

Jika kita ingin membuktikan diri bahwa kita adalah individu yang sudah bekerja, salah satu caranya adalah dengan menunjukkan slip gaji. Dengan melihat slip gaji atas nama kita, maka menjadi jelas bahwa kita sudah memiliki pekerjaan dengan perusahaan tertentu beserta penghasilan yang kita dapatkan. Artinya, kita memiliki hubungan kerja dengan perusahaan tersebut. Bahkan sekalipun kita masih bekerja dengan status kontrak atau outsourcing tanpa perjanjian kerja tertulis, maka slip gaji dapat digunakan sebagai bukti dokumen adanya hubungan kerja.

Pengusaha mempekerjakan buruh tanpa perjanjian kerja atau tidak memberikan salinan perjanjian kerja kepada perusahaan. Sementara, slip gaji telah dibuang begitu saja sehingga tidak memiliki dokumen bukti bahwa buruh yang besangkutan telah bekerja sekian tahun di perusahaan. Jadi, simpanlah slip gaji dengan lengkap.

Pembuktian adanya hubungan kerja dibutuhkan saat kita mengalami masalah ketenagakerjaan sehingga harus membuktikan hubungan kerja dengan perusahaan. Masalah ini sering menimpa buruh kontrak atau buruh outsourcing yang berusaha memperkarakan penyimpangan penggunaan outsourcing maupun PKWT.

2. Menaksir Kemampuan Finansial

Dewasa ini, kredit menjadi salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Lembaga pembiayaan seperti bank dan leasing menawarkan berbagai produk kredit, mulai dari uang tunai, rumah, mobil hingga barang konsumsi. Tidak sembarangan orang yang bisa menikmati fasilitas kredit tersebut. Tentu saja orang yang diperkenankan menjadi kreditur adalah mereka yang memiliki penghasilan.

Penghasilan dibuktikan dengan adanya slip gaji. Lembaga pembiayaan biasanya meminta slip gaji selama tiga bulan terakhir. Slip gaji ini digunakan untuk menaksir kemampuan keuangan calon kreditur sebelum lembaga pembiayaan memutuskan apakah pengajuan aplikasi kredit seseorang dapat diterima.

3. Bukti dari Ketepatan Pembayaran Upah

Apabila pengusaha melakukan kesalahan dalam pembayaran upah, maka slip gaji dapat menjadi acuan perhitungan. Misalnya, pekerja mendapatkan potongan upah yang tidak seharusnya, pembayaran lembur yang kurang dan sebagainya. Rincian upah dalam slip gaji dapat menunjukkan kesalahan tersebut sehingga pekerja memiliki dasar mengajukan komplain kepada bagian admin.

Jika Anda telah memahami pentingnya slip gaji, maka pastikan jangan membuang slip gaji Anda. Arsipkan slip gaji Anda dengan baik dengan cara digandakan menggunakan mesin fotokopi atau didigitalisasi dengan cara difoto maupun dipindai menggunakan mesin scanner.

Cara Meminta Slip Gaji

Apabila perusahaan tidak memberikan slip gaji kepada pekerja, maka dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menyampaikan permintaan slip gaji ke atasan atau HRD

Cara pertama adalah dengan menyampaikan permintaan slip gaji kepada atasan atau HRD secara langsung. Pekerja juga harus menjelaskan slip gaji akan digunakan untuk keperluan apa. Sebetulnya sudah lazim slip gaji diberikan kepada pekerja tanpa perlu diminta lagi. Namun ada kalanya pihak manajemen menolak memberikan slip gaji dengan berbagai alasan.

2. Mengajukan perundingan bipartit

Apabila pihak manajemen menolak memberikan slip gaji, maka pihak pekerja dapat mengajukan perundingan bipartit. Hal ini jauh lebih baik dilakukan dengan mendirikan serikat pekerja terlebih dahulu di perusahaan. Jika perundingan mencapai kesepakatan, maka kedua belah pihak membuat perjanjian bersama sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Apabila perundingan bipartit mengalami jalan buntu, maka kedua belah pihak dapat melakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat atau pekerja dapat melakukan pemogokan.

3. Melaporkan kepada Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan setempat

Sesuai dengan pasal 17 PP Pengupahan, slip gaji bersifat wajib diberikan sehingga dapat digolongkan sebagai hak normatif. Pelanggaran terhadap hak normatif dapat dilaporkan kepada Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan yang berada di daerah Anda. Pengajuan disusun secara tertulis dan disampaikan secara langsung ke instansi tersebut. Pekerja harus pro aktif untuk menagih pelaksanaan pemeriksaan karena seringkali laporan tidak ditindaklanjuti secepatnya.

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *