Tag: Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
OPSI: Target 10 Juta Wisatawan Picu Tenaga Kerja Ilegal
Jakarta – Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar angkat bicara menanggapi isu serbuan 10 juta tenaga kerja dari Tiongkok. Menurutnya, jika dikatakan jumlah pekerja Tiongkok di Indonesia mencapai…
Aturan Hukum Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Di Indonesia, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Dalam pasal 42 diatur sebagai…

